NIK Calon PPPK Guru Tercatat Sebagai PNS, Begini Respons BKN

NIK Calon PPPK Guru Tercatat Sebagai PNS, Begini Respons BKN
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons kasus calon PPPK guru tahap 2 yang tidak bisa mengakhiri pengisian daftar riwayat hidup (DRH) karena terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan kasus tersebut bisa saja terjadi karena nomor induk kependudukan (NIK) ada yang sama.

"Sistem DRH di akun SSCASN akan membaca data NIK dari dukcapil," kata Suharmen kepada JPNN.com menanggapi kasus Maryono, calon PPPK guru, Kamis (3/2).

Menurutnya, jika ditemukan NIK yang sama maka akan ditolak oleh sistem.

Selain itu, ujar dia, bisa juga kalau ada PNS yang punya NIK sama, maka akan ditolak oleh sistem. 

"Saya tidak tahu yang salah NIK siapa, tetapi yang pasti NIK bisa double," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan SSCASN langsung membaca beberapa sistem sekaligus. 

Kalau ketemu data yang sama, akan diberikan warning. 

BKN memberikan respons atas kasus yang menimpa Maryono, calon guru PPPK yang tidak bisa mengakhiri DRH karena tercatat sebagai PNS. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News