NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?
Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:48 WIB
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan DJP menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan yang berbasis self assesement, yakni masyarakat diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya, hingga DJP mendapatkan data dan informasi pembanding.
“Kalau kami nggak punya data pembanding laporan, yang disampaikan Wajib Pajak (WP) ya benar,” kata Suryo. (antara/jpnn)
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo