NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?
Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:48 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP. Ilustrasi: Antara
Dalam kesempatan ini, dia menjelaskan DJP menyelenggarakan sistem administrasi perpajakan yang berbasis self assesement, yakni masyarakat diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri pajaknya, hingga DJP mendapatkan data dan informasi pembanding.
“Kalau kami nggak punya data pembanding laporan, yang disampaikan Wajib Pajak (WP) ya benar,” kata Suryo. (antara/jpnn)
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta