NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?

NIK dan NPWP Melebur, Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Kena Pajak?
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan tak akan ada perubahan pada aturan pajak jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melebur menjadi satu.

Dia memastikan masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tetap tidak berkewajiban membayar pajak, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Bottomline nya belum tentu yang semua NIK dimiliki oleh orang Indonesia, wajib membayar pajak. Kalau di bawah Rp4,5 juta (per bulan) dia gak wajib membayar pajak,” kata Suryo dalam diskusi bertajuk Sikap Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan yang diselenggarakan oleh Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/10).

Dia mengatakan penerapan NIK dan NPWP terintregrasi merupakan target jangka panjang dari reformasi administrasi perpajakan.

“Ini memang target jangka panjang, namanya reform tidak bisa sesaat, target jangka panjang,” kata Suryo

Dia mengatakan penerapan ini membuat masyarakat Indonesia secara langsung berada di dalam sistem perpajakan, sehingga akan memudahkan mereka dalam melakukan transaksi perpajakan.

“Ini bagian dari reformasi administrasi yang akan dilakukan. Jadi harapannya dengan menggunakan NIK dapat memudahkan masyarakat,” kata Suryo.

Dia melanjutkan penerapan ini merupakan reformasi administrasi untuk menyatukan data dan informasi yang ada di kementerian/ lembaga (K/L) dan institusi privat yang ada di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan aturan pajak setelah adanya integrasi NIK dan NPWP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News