NIK & NPWP Bakal Jadi Satu, yang Tidak Pernah Bayar Pajak Bagaimana?
1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
2. Wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
3. Wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Neilmaldrin menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman resmi www.pajak.go.id.
"Termasuk salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah," tegas Neilmaldrin. (antara/jpnn)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP