NIK & NPWP Bakal Jadi Satu, yang Tidak Pernah Bayar Pajak Bagaimana?

NIK & NPWP Bakal Jadi Satu, yang Tidak Pernah Bayar Pajak Bagaimana?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggabungkan NIK dan NPWP. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

2. Wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

3. Wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Neilmaldrin menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman resmi www.pajak.go.id.

"Termasuk salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah," tegas Neilmaldrin. (antara/jpnn)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News