NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?

NIK & NPWP Sudah Menyatu, Bagaimana Nasib Kartu Format Lama?
Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi: Antara

Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Pemerintah telah memulai penggabungan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News