Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari

Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari
Nikah Siri, Polisi Disel 7 Hari
Selain menyidangkan kasus nikah siri, sidang disiplin kemarin ternyata juga menyidangkan oknum polisi yang melakukan tindakan perzinaan. Adalah Brigadir Polisi Pe (25) anggota Samapta yang baru tiga tahun bertugas ini dijatuhi hukuman 21 hari penjara.

Kanit P3D H Tatang menambahkan, Pe juga ditangguhkan kenaikan pangkatnya selama dua periode. Tak hanya itu, Pe harus siap untuk dimutasi dari Satuan Samapta Polres Majalengka. Diprosesnya  Pe, atas adanya aduan korban Pu (20), warga Kelurahan Majalengka Kulon, Majalengka. Dijelaskan, Kanit P3D hanya memproses pelanggaran disiplinnya. Kalau ada aduan tindakan pidana atas oknum anggota, maka dapat diproses melalui peradilan umum. (rc/sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sikap FPKB Ikuti Demokrat

MAJALENGKA - Polres Majalengka kemarin menggelar sidang disiplin terhadap personil Polsek Cigasong, Bripda La (45) yang ketahuan nikah siri. Kasus


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News