Nikah Siri, Tujuh PNS Dipensiunkan Dini
Sabtu, 03 Juli 2010 – 13:16 WIB
Diejalaskan Djasri, sesuai ketentuan, PNS boleh saja beristri dua, dengan syaratnya dalam kondisi yang memungkinkan hal itu. Misal istri pertama tidak bisa memiliki keturunan. Kemudian harus mendapat ijin dari istri pertama dan baru mendapatkab persetujuan dari kepala daerah. Dia menyebutkan, pernah ada PNS di Banjarnegara yang diijinkan beristri dua karena istri pertama tidak bisa hamil dan mendapatkan persetujuan dari istri tersebut.
Baca Juga:
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi terhadap PNS yang nikah siri. Caranya, melakukan penelusuran ke dinas, instansi dan UPTD. "Kami meminta kepada kepala dinas, instansi untuk tidak menutupi jika ada bawahannya yang melakukan nikah siri. Jika sampai ditutup-tutupi kepala dinas tersebut juga akan kita kenai sanksi," ujarnya mengancam. (tom/sam/jpnn)
BANJARNEGARA -- Bupati Banjarnegara Djasri mengeluarkan kebijakan pensiun diri terhadap tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banjarnegara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok