Nikita Mirzani Berharap jadi Tahanan Kota, Pihak Pengadilan Bilang Begini

Nikita Mirzani Berharap jadi Tahanan Kota, Pihak Pengadilan Bilang Begini
Nikita Mirzani. Foto :Dokumentasi Ricardo/JPNN.com

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Nikita Mirzani masih berharap permohonan penangguhan penahanannya disetujui majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News