Nikita Mirzani Perkarakan Polisi
Selasa, 04 Desember 2012 – 13:22 WIB
SIDANG praperadilan artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/12). Sidang terkait penahanannya oleh Polda Metro Jaya, yang dinilai menyalahi aturan sesuai undang-undang. Hampir 50 hari ditahan sejak 17 Oktober lalu, Minola menganggap penahanan Nikita tidak ada lagi urgensinya, karena sudah tidak lagi menjalani penyidikan. 'Artinya patut diduga penahanan tidak lagi sesuai dengan UU. Ini patut diduga kearogansian,' ungkapnya.
Pengacara Nikita, Minola Sebayang dalam sidang mengajukan 13 pertanyaan ke Majelis Hakim tentang penyalahgunaan wewenang penyidik yang dinilai menyalahi pasal 20 ayat 1. 'Permohonan praperadilan mempertanyakan keabsahan penahanan itu sendiri,' ujarnya.
Baca Juga:
Hampir 50 hari artis peran Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka penganiayaan, mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya. Menurut Minola, selama itu tak sedikit pun Nikita menjalani pemeriksaan. Atas dasar itu, Nikita meminta penangguhan penahanan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
SIDANG praperadilan artis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (3/12). Sidang terkait penahanannya oleh Polda Metro
BERITA TERKAIT
- Tidak Kapok Pakai Narkoba, Rio Reifan Ditangkap untuk Kelima Kalinya
- Selamat, Ranty Maria Akhirnya Dilamar oleh Sang Kekasih
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Verrel Bramasta & Putri Zulhas Berkomitmen Perjuangkan Kepentingan Anak Muda
- Sempat Istirahat dari Medsos, Sandra Dewi Kembali Aktif di Instagram?
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi