Nilai JHT Bikin Calon PPPK Gusar, Bolehkah Ikut Program Swasta?

Nilai JHT Bikin Calon PPPK Gusar, Bolehkah Ikut Program Swasta?
Begini penghitungan dana JHT yang diterima PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berikut simulasinya:

- Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

- Potongan JHT 3,25 persen.

- Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan

- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.

- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.

"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.

Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua. (esy/jpnn)

Para calon PPPK 2021 gusar karena nilai JHT jumlahnya minim sehingga berkeinginan ikut program dana pensiun yang dikelola swasra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News