Nilai SKD 255, Pelamar Umum Bisa Ikut SKB Tes CPNS 2018

Nilai SKD 255, Pelamar Umum Bisa Ikut SKB Tes CPNS 2018
Peserta tes CPNS. Ilustrasi Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018, yang dituangkan dalam PemenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

Demikian juga nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

"Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255," sebut Menteri Syafruddin dalam PermenPAN-RB 61/2018 pasal 3.

Dengan perubahan itu, terjadi penurunan 43 poin dari nilai kumulatif SKD sebelumnya. Di mana dalam PermenPAN-RB 37/2018 nilai kumulatif paling rendah 298.

Terdiri dari tes intelegensia umum (TIU) 80, tes wawasan kebangsaan (TWK) 75, dan tes karakteristik pribadi (TKP) 143. (esy/jpnn)

 


Berdasar PermenPAN RB Nomor 61 Tahun 2018, nilai kumulatif SKD tes CPNS 2018 formasi Umum paling rendah 255.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News