Nizar: Yang Sontoloyo Itu Kalau Ngotot Minta Dana Kelurahan

Nizar: Yang Sontoloyo Itu Kalau Ngotot Minta Dana Kelurahan
Presiden Jokowi (kiri). Foto: Instagram jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan banyak politisi sontoloyo terkait kritik terhadap dana kelurahan, direspons oleh legislator Gerindra Moh Nizar Zahro.

Anggota Badan Anggaran DPR ini menyatakan yang sontoloyo itu adalah pihak yang ngotot meminta dana kelurahan dianggarkan di RAPBN 2019, padahal dasar hukumnya tidak ada.

"Dasar hukumnya enggak ada dana kelurahan ini. Presiden pakai bilang politikus sontoloyo. Yang sontoloyo itu yang ngotot minta dana kelurahan tiga triliun, tapi regulasinya tidak ada," kata Nizar dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (24/10).

Dia pun mengingatkan Jokowi, mungkin lupa bahwa dalam pidato pengantar Nota Keuangan RAPBN 2019 pada 16 Agustus lalu, tidak disinggung soal dana kelurahan.

"Dalam nota keuangan 2019 tidak diajukan dana kelurahan. Di RUU APBN 2019 juga enggak minta dana kelurahan," jelas Nizar.

Diketahui, masalah dana kelurahan baru disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan Banggar DPR pekan lalu. Saat itu disampaikan dana yang ingin dikucurkan pemerintah sebesar Rp 3 triliun. Alokasi itu diambilkan dari alokasi dana desa.

"Nasehat saya ke presiden kalau ajukan APBN itu buat aturan hukum yang komplit dan perencanaan yang bagus. Jangan tiba-tiba ngotot minta dana kelurahan padahal regulasi dan dasar hukumnya tidak ada," tuturnya.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hanya mengatur soal dana desa. Sedangkan di UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, lanjut Nizar, kelurahan merupakan SKPD di bawah kecamatan.

Dasar hukumnya enggak ada dana kelurahan ini. Presiden pakai bilang politikus sontoloyo. Yang sontoloyo itu yang ngotot minta dana kelurahan tiga triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News