NJOP TKP Pajak Bumi Bangunan Turun
Rabu, 12 Februari 2014 – 04:34 WIB

NJOP TKP Pajak Bumi Bangunan Turun
Selain itu, dalam aturan lama, objek pajak bumi diklasifikasi menjadi dua, yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman (onshore) dan perairan lepas pantai (offshore), serta tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
Adapun dalam aturan baru, kata Chandra, ditegaskan adanya areal yang tidak dikenakan PBB Migas, yakni areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai, di dalam Wilayah Kerja atau Wilayah Sejenisnya yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi atau Panas Bumi. (owi)
JAKARTA - Pemerintah terus membenahi perpajakan di sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Setelah tuntas mengalihkan pengelolaan PBB perkotaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App