Nobar Piala Dunia, Sandal Tertukar Picu Pembunuhan
Selasa, 01 Juli 2014 – 00:28 WIB
"Untuk tersangkanya, sudah kami amankan di mapolsek. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," tegasnya. (irw/air/ce1)
Baca Juga:
LAHAT – Berniat mendamaikan keluarganya yang sedang ribut, justru merenggut nyawa Kurnik (43). Warga Desa Suka Merindu itu tewas dengan tusukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti