Polisi Bisa Jerat Warga Nongkrong Selama Wabah Corona dengan 3 Pasal Ini

Polisi Bisa Jerat Warga Nongkrong Selama Wabah Corona dengan 3 Pasal Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

- Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
"Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

- Pasal 218 KUHP berbunyi :

"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah". (cuy/jpnn)

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan apabila ada masyarakat yang membandel berkerumun saat wabah corona, aparat kepolisian akan memproses hukum mereka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News