NonMuslim Ditolak di Bantul, Ning Ita Pastikan Tidak Akan Terjadi di Kota Mojokerto

NonMuslim Ditolak di Bantul, Ning Ita Pastikan Tidak Akan Terjadi di Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Foto Istimewa

“Ukhuwah wathoniyah mengajarkan kita untuk saling menjaga kerukunan antar umat beragama dan membudidayakan rasa saling membutuhkan, saling menghargai, dan menghormati perbedaan yang ada di dalam NKRI. Serta bersama-sama menjunjung tinggi martabat bangsa di mata bangsa lain,” kata Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, hak bagi setiap warga negara untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupannya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan konstitusi negara.

UUD 1945, kata Ning Ita, telah menjamin kehidupan beragama setiap warga negara.

Dalam Pasal 28 E UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

"Surat keputusan dusun tersebut jelas diskriminatif. Kejadian ini adalah langkah mundur kebangsaan kita," sesal Ning Ita.(chi/jpnn)


Penolakan nonmuslim tersebut bahkan dikuatkan dengan legalitas berupa keputusan kepala dusun yang kemudian menjadi dasar pengurus RT untuk melakukannya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News