Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Endin Soefihara. Persidangan yang dimulai pukul 09.00 itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Nining Indra Saleh, yang sekarang ini duduk sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Tidak ada yang istimewa dengan keterangan Nining Indra Saleh. Sebab saksi hanya memberikan keterangan yang normatif. Menurut Nining, Terdakwa Endin Soefihara adalah anggota DPR RI periode 1999-2004 dari komisi IX. Dalam tugasnya mempunyai mitra kerja yang antara lain adalah menteri Keuangan (Menkeu), Bank Indonesia (BI), lembaga keuangan dan perbankan lainnya.

"Sehingga memang mempunyai kewenangan untuk melakukan fit and proper test calon DGS BI saat itu," tambahnya, saat memberikan keterangan dihadapan majelis sidang, Kamis (25/3).

Dalam pencalonan tersebut, lanjutnya, diikuti oleh tiga calon. Di mana pemenang pemilihan adalah Miranda S Gultom. Kemudian sidang di tutup sekitar pukul 11.00 wib, dan akan dilanjutkan tanggal 1 April 2010, dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi lainnya.

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar persidangan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News