Noval dan Yusran Tega Menjambret serta Bacok Yatim Piatu

Noval dan Yusran Tega Menjambret serta Bacok Yatim Piatu
Kapolda Kalbar beserta Pejabat Utama dan Bhayangkari Polda Kalbar menjenguk Melinda korban luka yang dibacok jambret di RS St Antonius Pontianak, Senin (9/4) siang. Foto: Humas Polda for Rakyat Kalbar

"Anggota langsung melakukan olah TKP, analisis CCTV dan profiling pelaku," ujar Kapolda Kalbar Didi Haryono, Jumat (13/4).

Dia menambahkan, Noval dan Yus sering beroperasi di kawasan pertokoan di Pontianak Selatan.

Mereka diamankan di tempat persembunyianya di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

"Yus sebagai otak dari kejahatan ini, sedangkan Noval berperan mengendarai sepeda motor dalam menjalankan aksinya," terang Didi.

Noval yang berusaha kabur saat ditangkap akhirnya mendapat tembakan di betis.

Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis Noval lantaran

Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (And)


Pelarian Noval berakhir. Pria yang menjambret Melinda itu diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News