Noval dan Yusran Tega Menjambret serta Bacok Yatim Piatu
Minggu, 15 April 2018 – 07:08 WIB
"Anggota langsung melakukan olah TKP, analisis CCTV dan profiling pelaku," ujar Kapolda Kalbar Didi Haryono, Jumat (13/4).
Dia menambahkan, Noval dan Yus sering beroperasi di kawasan pertokoan di Pontianak Selatan.
Mereka diamankan di tempat persembunyianya di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
"Yus sebagai otak dari kejahatan ini, sedangkan Noval berperan mengendarai sepeda motor dalam menjalankan aksinya," terang Didi.
Noval yang berusaha kabur saat ditangkap akhirnya mendapat tembakan di betis.
Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis Noval lantaran
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (And)
Pelarian Noval berakhir. Pria yang menjambret Melinda itu diringkus tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
- Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
- Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda