Novanto Ngaku Bertemu, Tapi Bantah Suaranya di Rekaman

JAKARTA -- Jampidsus Kejagung Arminsyah mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto membenarkan dalam pemeriksaan bahwa ada pertemuan dengan bekas Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
Novanto beralasan pertemuan itu dilakukan karena kebetulan ada rapat pernikahan anak Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu.
"Jadi sekalian melakukan pertemuan itu," ujar Arminsyah di Kejagung, Kamis (4/2).
Namun, di sisi lain Novanto justru membantah soal rekaman pembicaraan dengan Riza dan Maroef.
"Dia menyangkal bukan suaranya dia," katanya.
Kejagung menghormati bantahan Novanto karena itu memang hak politikus asal Nusa Tenggara Timur tersebut. Namun tentu saja, Korps Adhyaksa tak menelan mentah-mentah kelitan Novanto tersebut. "Kami mencari bukti yang lain," sambung Arminsyah.
Ia menambahkan, penyelidik juga sudah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung apakah suara di rekaman itu benar atau tidak milik Novanto.
Kemudian, juga sudah didukung keterangan Maroef. Memang, kata dia, belum banyak rekaman yang diperdengarkan pada Novanto saat menjalani pemeriksaan perdananya sejak pukul 8:00 hingga 14:30 hari ini.
"Ke depan kami berpegang kepada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," ujar Arminsyah.
Kejagung sejauh ini belum berniat mengkonfrontir keterangan Novanto dan Maroef. "Sepertinya belum ke arah situ," tandasnya. (boy/jpnn).
JAKARTA -- Jampidsus Kejagung Arminsyah mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto membenarkan dalam pemeriksaan bahwa ada pertemuan dengan bekas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana