Novel Bamukmin Sebut Mas Bechi Tak Layak Dihukum Kebiri

Novel Bamukmin Sebut Mas Bechi Tak Layak Dihukum Kebiri
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin bicara soal hukuman terhadap Mas Bechi. Foto: dokumen JPNN.com/M Amjad

Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr3/jpnn)


Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, tidak layak dihukum kebiri


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News