Novel Bamukmin Sebut Mas Bechi Tak Layak Dihukum Kebiri
Senin, 11 Juli 2022 – 06:16 WIB
Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Bechi Jombang disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr3/jpnn)
Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, tidak layak dihukum kebiri
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati