Novel PA 212 Pengin Sejumlah Pasal Ini Dipakai untuk Jerat Banser Pelabrak Dedengkot HTI

Novel PA 212 Pengin Sejumlah Pasal Ini Dipakai untuk Jerat Banser Pelabrak Dedengkot HTI
Novel Bamukmin. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin bereaksi keras atas tindakan anggota Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) terhadap seseorang bernama Abdul Halim yang diduga dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Novel menyebut tindakan anggota organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah melanggar hukum. 

“Itu perbuatan persekusi dan melanggar hukum. Juga ada tindakan lain yang diduga melanggar hukum juga,” kata Novel kepada wartawan, Sabtu (22/8).

Menurut Novel, oknum Banser di Pasuruan yang diduga melakukan tindakan penghasutan itu bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Jerat lainnya yang bisa dipakai adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik lantaran anggota Banser tersebut menyamakan HTI dengan PKI.

“Kemudian juga fitnah dengan menyamakan HTI dengan PKI juga HTI dikatakan ormas terlarang Pasal 311 KUHP serta juga UU pendidikan,” beber Novel.

Oleh karena itu Novel mengharapkan Polri bergerak cepat mengusut kasus itu. Menurutnya, tindakan oknum Banser itu berbahaya karena bisa memancing kegaduhan.

“Tindakan oknum Banser bisa membuat kegaduhan pada bangsa ini dan korban yang dipersekusi juga bisa melaporkan tindakan pelanggaran hukum itu kepada aparat setempat dan saya siap mendampingi korban kalau diminta,” tandas Novel. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pentolan PA 212 Novel Bamukmin turut merespons tindakan ratusan Banser di Pasuruan, Jawa Timur yang melabrak warga bernama Abdul Halim yang diduga pentolan HTI setempat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News