NTT Dilanda Gizi Buruk, PMKRI Ajukan Class Action

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Agustinus Tamo Mbapa menyatakan akan mengajukan class action.
Hal itu dilakukan seiring terungkapnya kasus 1.918 gizi buruk dan 21.134 gizi kurang di Nusa Tenggara Timur. Pihaknya akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak terkait.
"Sudah waktunya saya dan PMKRI Kupang mengajukan class action ke pengadilan menuntut pertanggungjawaban pemerintah terhadap 1.918 kasus gizi buruk di NTT," kata Agustinus Tamo Mbapa, di Gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (24/6).
Selain itu, Agustinus juga mendesak anggota DPD RI asal NTT jadi inisiator mengumpulkan anggota DPR, gubernur, bupati dan instansi terkait untuk membicarakan kasus tersebut.
Menurut Agustinus, fakta memilukan tersebut sudah terjadi sejak 15 tahun terakhir. "Soal gizi buruk di NTT, kami memang tidak berharap banyak ke DPR karena mereka lagi asyik mengkriminalisasi APBN melalui dana aspirasi Rp 20 miliar rupiah per anggota,” pungkas Agustinus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Agustinus Tamo Mbapa menyatakan akan mengajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh