Nuh Minta Daerah Anggarkan BOS 20 Persen
Senin, 19 Desember 2011 – 07:23 WIB
Nuh menjelaskan, di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Daerah (Sisdiknas) juga sudah ditekankan bahwa daerah berkewajiban untuk menyalurkan BOSDA. Hanya saja, lanjut Nuh, daerah cenderung tidak mengindahkan aturan tersebut dan berpikir hanya pemerintah pusat yang bertugas menyalurkan BOS.
“Oleh karena itu, semangat daerah untuk menyalurkan BOSDA harus didorong. Bagaimanapun, keuntungannya juga mereka yang akan merasakan. Selain sudah ada BOS, lalu ditambah BOSDA, maka akan tambah mulyo,” serunya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah daerah kabupaten/kota tetap harus wajib menyalurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar