Nuh Minta Daerah Anggarkan BOS 20 Persen

Nuh Minta Daerah Anggarkan BOS 20 Persen
Nuh Minta Daerah Anggarkan BOS 20 Persen
Nuh menjelaskan, di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Daerah (Sisdiknas) juga sudah ditekankan bahwa daerah berkewajiban untuk menyalurkan BOSDA. Hanya saja, lanjut Nuh, daerah cenderung tidak mengindahkan aturan tersebut dan berpikir hanya pemerintah pusat yang bertugas menyalurkan BOS.

“Oleh karena itu, semangat daerah untuk menyalurkan BOSDA harus didorong. Bagaimanapun, keuntungannya juga mereka yang akan merasakan. Selain sudah ada BOS, lalu ditambah BOSDA, maka akan tambah mulyo,” serunya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah daerah kabupaten/kota tetap harus wajib menyalurkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News