Nunik Khawatir Pemda Rekayasa Lagi Data Honorer K2
Senin, 09 Desember 2019 – 07:09 WIB
Sebab, ada ketentuan bagi kepala daerah yang memasukkan data bodong sanksinya adalah akan diproses hukum alias dipidana. (esy/jpnn)
Nunik menyarankan agar pemerintah pusat menggunakan data honorer K2 tahun 2014 yang sudah disertai SPTJM kepala daerah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!