Nunun Dibantarkan, Ketua KPK Marah Besar
Minggu, 25 Desember 2011 – 07:23 WIB

Nunun Dibantarkan, Ketua KPK Marah Besar
Tapi sekali lagi, untuk kasus Nunun itu dia mengatakan bahwa hingga sore kemarin para pimpinan KPK sama sekali tidak diberi laporan oleh para penyidi tentang pembantaran Nunun. Apakah dengan begitu penyidik KPK sudah menyalahi aturan dengan membantarkan Nunun? ”Kalau memang mereka tidak melaporkan kepada kami mereka salah,” tuturnya dengan nada tinggi.
Namun saat disinggung apakah pihaknya akan memberi sangsi kepada para penyidik yang telah dengan mudah memberikan izin untuk Nunun, Abraham mengaku akan menindak siapapun pihak yang terbukti bersalah. Namun untuk kasus ini pihaknya lebih memilih untuk mengumpulkan informasi dan meminta data dari para penyidik di lapangan.
Seperti yang diketahui, para tahanan KPK ditahan dengan batasan masa tahanan 20 hari, dan dapat diperpanjang. Nah, apabila KPK memutuskan untuk membantarkan yang bersangkutan seorang tahanannya, maka selama masa pembantaran itu, tidak memotong masa tahanan. Tapi akibatnya, proses penyidikan untuk melengkapi berkas menjadi tertunda.
Sebelumnya Nunun selama sekitar satu pekan pernah dirawat di RS Polri Kramat Jati. Karena kondisinya sudah membaik, maka perempuan yang ditangkap oleh aparat Thailand 7 Desember lalu itu dikembalikan ke Rutan Klas I Khusus Wanita Pondok Bambu.
JAKARTA – Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek perjalanan untuk pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025