Nurdin Basirun Tetapkan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta

Nurdin Basirun Tetapkan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta
Buruh Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mengatakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta.

Karena mengalami kenaikan sebanyak Rp205.808 dari UMP Kepri tahun 2018.

"UMP Kepri Tahun 2019 sudah diteken Pak Gubernur. Memang mengalami kenaikan sekitar 8,03 persen dari tahun 2018," ujar Tagor menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (1/11) di Tanjungpinang.

Menurut Tagor, jumlah UMP Kepri 2019 tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat terakhir bersama kabupaten/kota dan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Meskipun demikian, Surat Edaran (SE) Kemeterian Ketenagakerjaan Nomor B.240 tahun 2018, tentang ketentuan penepatan upah.

"Dalam SE tersebut, ketentuan penentuan UMP tahun 2019 tentu menjadi rujukan kami dalam membuat kesepakatan bersama," jelas Tagor.

Masih kata Tagor, penetapan UMP tahun 2018 lalu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Demikian juga pada pembahasan UMP tahun 2019, pihaknya masih akan mengacu aturan tersebut. UMP menjadi acuan untuk besaran angka UMK 2019 mendatang.

"Artinya, besaran UMK 2019 harus diatas nilai UMP yang sudah ditetapkan," tegas Tagor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor N mengatakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah menetapkan UMP Tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News