Buruh Minta UMP 2019 Naik 10 Persen

Buruh Minta UMP 2019 Naik 10 Persen
Massa buruh di depan Gedung DPR RI. Foto: Boy/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kementerian Ketenagakerjaan berencana menaikkan UMP 2019 (upah minimum provinsi tahun 2019) sebesar 8,03 persen. Tentu saja kabar tersebut disambut hangat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng. Namun, SBSI mendorong Pemprov Kalteng menaikkan UMP lebih dari pusat.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Kalteng, Hatir Sata Tarigan, menilai kenaikan UMP tidak hanya didasarkan pada ebutuhan sehari-hari buruh saja. Dalam mengambil keputusan besaran upah, kata dia, harus memerhatikan kesejahteraan buruh.

Untuk itu, pihaknya meminta kenaikan UMP bisa ditetapkan di atas ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dia menjelaskan, pihaknya akan mendorong kenaikan UMP bisa lebih dari 8 persen. Sebab, biaya hidup di Kalteng dinilai cukup tinggi.

“Kami mendorong agar naik. Minimal sesuai anjuran pemerintah pusat. Bahkan kami mendorong lebih dari itu (pemerintah pusat), yakni sampai 10-15 persen. Kenapa didorong lebih? Sebab, biaya hidup di Kalteng ini termasuk mahal. Kami akan hitung kebutuhan minimal. Kami akan menyiapkan bahan dan alasan saat rapat bersama,” ujar Hatir kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Hatir mengungkapkan, keputusan nanti tetap berdasarkan kesepakatan antara pengusaha, Serikat Buruh, dan pemerintah. Sebab, Rabu (24/10) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng mengundang Serikat Buruh dan pengusaha, untuk membahas bersama soal kenaikan UMP.

“Nanti kami rapat dengan Disnakertrans untuk menentukan kenaikan itu. Mungkin nanti Rabu (24/10) ini rapatnya. Sudah ada undangannya. Nanti mungkin dari pengusaha juga diundang,” jelas dia.

Dia mengatakan, walau biasanya penetapan kenaikan UMP, salah satunya dihitung berdasarkan kebutuhan harga bahan pokok untuk menutupi kebutuhan keluarga, namun pemerintah dan pengusaha juga diminta memerhatikan kesejahteraan buruh.

Buruh di Kalteng meminta agar UMP 2019 di atas angka yang disodorkan kementerian ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News