Buruh Minta UMP 2019 Naik 10 Persen

Buruh Minta UMP 2019 Naik 10 Persen
Massa buruh di depan Gedung DPR RI. Foto: Boy/JPNN

“Sehingga jangan hanya dihitung untuk keperluan makan. Harus diperhatikan juga dengan itu, bisa tidak buruh menabung,” tukas dia.

UMP Kalteng 2018 sebesar Rp2.421.705. Lebih tinggi 8,71 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp2.227.307. Di 2019 nanti, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan menjelaskan, untuk kenaikan UMP di Kalteng, masih menunggu peraturan gubernur (pergub).

“Paling lambat 1 November. Sebab, UMP ditetapkan dengan pergub. Jadi, kita masih menunggu pergub tersebut,” kata Syahril Tarigan saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Sabtu (20/10).

Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan inflasi pada Desember 2016 ditambah dengan produk domistic bruto (PDB) kuartal 3-4 tahun 2016 dan kuartal 1-2 tahun berjalan (2017). Selain itu, penetapan UMP dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemprov, pengusaha, dan buruh dalam rapat dewan pengupahan. (uni/ce/abe)


Buruh di Kalteng meminta agar UMP 2019 di atas angka yang disodorkan kementerian ketenagakerjaan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News