Pemprov Buka Lowongan Kerja Tenaga Kontrak

Pemprov Buka Lowongan Kerja Tenaga Kontrak
Satpol PP. Foto: JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tenga (Kalteng) membuka lowongan kerja 150 tenaga kontrak alias tekon.

Lowongan pekerjaan ini bisa menjadi peluang bagi tekon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat evaluasi beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng (BKD) Kalteng Nurul Edy menegaskan, lowongan tekon baru tersebut nantinya khusus ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, tenaga Satpol PP saat ini dirasa masih sangat kurang.

“Setelah ini (evaluasi tekon, red) kami membuka seleksi anggota Satpol PP kurang lebih 150 orang. Karena gubernur meminta jumlah tenaga Satpol PP dicukupkan sekitar 300 orang,” jelas Nurul Edy usai rapat koordinasi pembangunan 2018, di Aula Bappedalitbang Kalteng, Rabu (28/2).

Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, jumlah anggota Satpol PP Kalteng saat ini hanya sekitar 150 orang saja. Diperlukan tambahan separuhnya lagi untuk memenuhi keinginan gubernur.

“Yang ada saat ini juga sekitar 150 orang. Saat ini sedang kami godok proses teknis penerimaan dan persyaratannya. Di antara persyaratannya usia antara 19-25 tahun. Pendidikan minimal SMA. Berbadan sehat dan lainnya,” jelas dia.

Edy juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan tes hingga pengumuman, pemerintah provinsi melalui BKD Kalteng berusaha lebih profesional lagi. Tes akan dilaksanakn seperti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, pemprov telah memiliki peralatan yang memadai untuk menyelenggarakan penerimaan pegawai baru seperti pola CPNS.

“Seperti penerimaan CPNS. Tesnya seperti pada CPNS Kemenkumham kemarin. Kami mengarah ke sana. Hasil tesnya pun akan lebih profesional. Pengumuman penerimaannya juga melalui online. Peralatan kami mampu, dan kami sedang melatih operator agar bisa melaksanakan itu,” tukasnya.

Pemprov Kalteng membuka lowongan kerja 150 tenaga kontrak untuk ditempatkan di Satpol PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News