Nurdin Tidak Bisa Berlanjut

Pendukungnya di PSSI Balas Bereaksi

Nurdin Tidak Bisa Berlanjut
Nurdin Tidak Bisa Berlanjut
JAKARTA - Status mantan narapidana korupsi yang disandang Ketua Umum PSSI Nurdin Halid kembali disoal. Kali ini terkait dengan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KOI (Komite Olimpiade Indonesia ) yang telah disahkan 4 Juni lalu.

Dalam aturan KOI itu dinyatakan bahwa syarat menjadi anggota KOI di antaranya orang yang bersangkutan tidak pernah tersangkut perkara pidana dan dijatuhi hukuman penjara. Atas dasar aturan tersebut, maka sosok seperti Nurdin Halid (Ketua Umum PSSI) dan Bob Hasan (Ketua Umum PB PASI), tidak dimungkinkan lagi mencalonkan atau dicalonkan, serta dipilih menjadi ketua induk organisasi olahraga.

Timbul Thomas Lubis, Ketua Bidang Hukum dan Olahraga KONI, kepada wartawan yang mengkonfirmasikan persoalan ini, mengatakan bahwa aturan tersebut dibahas dengan dihadiri wakil seluruh induk organisasi olahraga anggota KONI/KOI. Termasuk Wakil PSSI dan PASI yang ketua umumnya akan terimbas dengan aturan itu. Seluruh peserta saat itu secara aklamasi menyetujui diberlakukannya AD dan ART KOI itu.

Menurut Timbul, AD/ART KOI ini bukan tercetus begitu saja. "Olahraga dilakukan untuk kehormatan, kejujuran, persahabatan, disiplin, respek, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan lainnya. Filosofi inilah yang diimplementasikan ke dalam aturan Komite Olimpiade Internasional atau IOC, dan federasi olahraga internasional termasuk FIFA (Federasi Sepak Bola Internasional) dan IAAF (Federasi Aletik Internasional)," bebernya.

JAKARTA - Status mantan narapidana korupsi yang disandang Ketua Umum PSSI Nurdin Halid kembali disoal. Kali ini terkait dengan tentang Anggaran Dasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News