Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Sabtu, 19 Februari 2022 – 17:02 WIB
Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai bendahara desa sebagai tersangka korupsi dana desa. Simak penjelasan Kapolres AKBP Fahri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Kadis PUPR Kota Gorontalo Ditahan Kejari