Nurhayati Susul Kades Citemu Supriadi jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Sabtu, 19 Februari 2022 – 17:02 WIB

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Sabtu (19/2). Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai bendahara desa sebagai tersangka korupsi dana desa. Simak penjelasan Kapolres AKBP Fahri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan