Nursehan Diduga Korban Sindikat Human Trafficking

Nursehan Diduga Korban Sindikat Human Trafficking
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Perusahaan dari luar negeri itu harus mengirimkan job order untuk dipilih oleh calon pekerja, yang kemudian setelah dapatkan perusahaan melanjutkan ke dinas sosial baru diverifikasi apakah memenuhi persyaratan atau tidak, jika tidak maka tidak boleh berangkat,” tegasnya.

Selama ini, dinas sosial telah berupaya melakukan pencegahan dengan mengajak perusahaan melakukan sosialisasi proses pemberangkatan bahkan perusahaan yang memiliki PL itu harus memiliki SK perusahaan tersebut. Jadi, tidak sembarangan perusahaan itu memiliki PL. “Harus resmi,” tandasnya seraya menambahkan, atas informasi ditahannya tekong, dia meminta supaya aparat kepolisian menindaklanjutinya. Jangan sampai ini diamkan.

Untuk menelusuri keberangkatan korban, pihaknnya akan mendatangi rumah keluarga untuk dicari tahu proses keberangkatan korban. 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BP3TKI dan BNP2TKI untuk mencari tahu ID (identitas korban). Ia berharap agar pihak BP3TKI aktif mengecek dan menelusuri kasus ini.  

Sebab, dari pengalaman kasus TKI yang meninggal di Lingsar, pihak terkait aktif berkoordinasi dengan dinas untuk menelusuri perihal kasus kematian TKI tersebut. Terkait adanya dugaan bahwa PT SMU yang memberangkatkan korban, pihaknya sendiri akan mengklarifikasi ke perusahaan terkait.

Terkait penanganan calo dan tekong, pihaknya juga akan memberikan semacam pembinaan. Ia menambahkan, dari catatan dinas terkait, tahun ini baru ada tiga kasus TKI yang meninggal. Dua kasus di kediri dan satu kasus di Lingsar.

Sedangkan, jumlah TKI yang berangkat pada tahun 2014 mencapai 6410, yang paling banyak tujuan ke Malaysia untuk laki-laki sebanyak 5746 dan perempuan sebanyak 188, kemudian pada tahun 2015 hingga bulan Oktober sebanyak 2326 terbanyak juga Malaysia terdiri dari laki-laki sebanyak 2118 dan perempuan 29 orang.

Terpisah, Kapolres Lobar melalui Kapolsek Kediri, AKP Nuraini, menyatakan kasus Nursehan telah dilimpahkan ke Polres Lobar, mengingat kasus ini kasus internasional dan antar negara. Terkait tiga tekong yang diamankan itu, pihaknya belum bisa menyebut pelaku atau sindikat,  karena pihaknya belum mencukupi bukti.   

GIRI MENANG – Berdasarkan sejumlah persyaratan dokumen pemberangkatan korban     Nursehan (37 tahun), asal Dusun Karang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News