Nusron Wahid Desak Mendag Lutfi Segera Realisasikan Bursa Kripto
Selasa, 01 Juni 2021 – 07:40 WIB
"Semua perdagangan yang tidak terdaftar di Bappepti dan melalui bursa nanti akan ditindak, dan akan masuk kategori kriminal karena perdagangan gelap," kata Mendag.
Menurut Lutfi, pemerintah juga konsen dan sadar bahwa bisnis kripto ini tumbuh dengan pesat. Sehingga kalau tidak diatur dan diwadahi dalam bursa nanti akan berdampak liar.
Menurut Mendag, transaksi kripto ini masuk kategori komoditi bukan mata uang. Sebab, Indonesia punya UU Mata Uang.
"Kecuali yang ditransaksikan itu rupiah masuk kategori moneter dan wilayah BI. Kalau ini masuk komoditi," kata Mendag. (*/adk/jpnn)
Transaksi kripto sudah menjamur, kalau tidak diatur dan diwadahi dalam bursa kripto takutnya akan berdampak liar.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Permintaan Mata Uang Kripto Diprediksi Meningkat, Ini Analisisnya
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- PINTU Rayakan HUT ke-4, Trading Volume Meningkat Pesat
- Dorong Penguatan Industri Kripto, PINTU Konsisten Jadi Mitra Bappebti
- Suzuverse Berbagi Solusi Membangun Kebebasan Hidup
- Ini 5 Token yang Patut Dilirik Versi Bittime