Nyaleg, 20 Kades Diwarning
Minggu, 12 Mei 2013 – 05:38 WIB
KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menghimbau kepada calon legisatif (caleg) yang berstatus Kepala Desa (Kades) atau PNS (Polri – TNI) untuk segera menyerahkan surat keterangan (SK) pemberhentian. Paling maksimal 1 Agustus 2013 nanti. Jika terlambat, KPU akan mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS). Rinciannya untuk caleg yang masih berstatus Kades sendiri, yaitu dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 2 orang, PKB 1 orang, PDI Perjuangan ada 6 orang, Golkar ada 3 orang dan Gerinda ada 8 orang. Sedangkan 3 orang yang berstatus Polri, TNI atau PNS yaitu dari Partai Nasdem ada 2 orang dan PKPI ada 1 orang.
“Untuk sementara masih tidak masalah surat pengunduran diri terlebih dahulu. Tetapi untuk SK pemberhentian, kami beri batas waktu sampai 1 Agustus. Jika tidak menyerahkan atau terlambat, akan dicoret,” ungkap Sofie Rahma Dewi, anggota KPU Kabupaten Malang.
Baca Juga:
Sekedar diketahui, jumlah Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Malang, yang mendaftar sebagai calon legislative (caleg) ternyata cukup banyak. Sesuai data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, tercata ada 20 Kades dan perangkat desa yang mendaftar. Sedangkan untuk caleg yang masih berstatus Polri, TNI atau PNS ada 3 orang.
Baca Juga:
KEPANJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, menghimbau kepada calon legisatif (caleg) yang berstatus Kepala Desa (Kades) atau
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
- Polisi Melarang Pengendara Melintasi Lembah Anai, Ini Rute Alternatif
- Kombes Gidion: Tak Ada Sejengkal Tanah pun Bagi Pelaku Kriminal di Jakarta Utara
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes