Nyanyikan Lagu Narapidana, Bang Ipul Dapat Dukungan Ibu-ibu

Nyanyikan Lagu Narapidana, Bang Ipul Dapat Dukungan Ibu-ibu
Saipul Jamil saat di PN Jakarta Utara, Kamis (21/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Artis dangdut Saipul Jamil akhirnya memulai persidangan dugaan kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, selain pasal premier yakni pasal Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Bang Ipul juga didakwa dengan pasal subsider yakni Pasal 290 tentang pencabulan dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.

Ancaman dari masing-masing pasal, juga berbeda. Untuk Pasal 82 UU Perlindungan Anak dikenakan ancaman 15 tahun penjara. Sementara untuk pasal 290 dan 292, masing-masing dikenakan hukuman tujuh dan lima tahun penjara.

Menurut Hasoloan, dakwaan tiga pasal alternatif itu memang sudah biasa. ’’Nanti dilihat. Pasal dakwaan mana yang tepat atau cocok sesuai persidangan. Intinya nanti di fakta persidangan,’’ ujarnya.

Sidang kasus Ipul sendiri berlangsung tertutup. Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 kemarin itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Ipul yang tiba dengan mengenakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan, tampak selalu tersenyum. Dia juga terus menyapa orang yang ada di PN Jakarta Utara. ’’Semangat Bang Ipul,’’ ujar salah seorang ibu-ibu yang ada di PN Jakarta Utara.

Muhammad Asikin Hasan selaku kuasa hukum Ipul mengungkapkan, dalam dakwaannya, JPU juga menyampaikan dua alat bukti utama. Kedua alat bukti adalah itu celana dalam dan seprai. ’’Hanya ada dua alat bukti yang tertulis,’’ ujarnya sesuai sidang. 

Meski JPU sudah menyampaikan barang bukti, tim kuasa hukum Ipul juga tak kalah siap. Mereka juga memiliki bukti-bukti untuk disampaikan di persidangan berikutnya. Namun Asikin sendiri masih belum memerinci apa saja barang bukti yang akan disampaikan. ’’Nanti saja,’’ tambahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News