Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman
"Putusan ini sebagai pesan bahwa jangan ada yang mengganggu ketentraman masyarakat Yogyakarta, siapa pun itu," kata Paku Alam X di Yogyakarta, Selasa (16/4).
Dia pun mengajak para kuasa hukum terpidana untuk menghormati putusan majelis hakim tersebut.
Menurut dia, tudingan bahwa hakim memberikan putusan sewenang-wenang tidak benar.
"Hakim dalam menangani kasus ini sudah bersikap independen. Saya harap kuasa hukum terpidana menghormati tugas mulia hakim yang notabene sebagai “wakil Tuhan”," ujar Paku Alam X.
Dia menambahkan, putusan itu mementahkan bukti-bukti yang disodorkan Suwarsi dan kawan-kawan.
"Artinya, putusan itu membuktikan bahwa mereka sudah mencoba merusak ketenteraman dan rasa aman masyarakat Yogyakarta," tegas Paku Alam X.
Sebelumnya, majelis hakim mengganjar Suwarsi dengan hukuman percobaan selama sembilan bulan.
Pertimbangan ialah usia Suwarsi sudah lanjut sehingga hanya dikenai hukuman percobaan.
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan perihal penggelapan asal-usul.
- Nasabah KUR BRI, Sate Klathak Pak Pong jadi Primadona Wisata Kuliner saat Mudik ke Yogyakarta
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Maybank Indonesia Dukung Gelaran Il Festino Tahun 2024
- Dorong Petani Lele Yogyakarta Siap Ekspor, Indonesia Re Salurkan Bantuan Alat Produksi
- Kinerja Kombes Alfian Dinilai Berhasil Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas di Yogyakarta