Nyawa Bayu Melayang Gegara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Oalah
Ketika korban tengah membersihkan mukanya, tersangka FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas.
"Kemudian FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Ketika Bayu pingsan, FR mendorong korban ke arah semak-semak.
"Setelah itu, tersangka FR langsung mengambil satu unit ponsel warna hitam milik korban di kantong jaket," kata Zulpan.
Tersangka FR juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa pakaian, simcard, topi warna hitam, satu palu besi, pisau, kunci motor, dan dua sepeda motor,” pungkas Zulpan. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap sejoli berinisial FR (21) dan DF (18) yang diduga menghabisi nyawa korban Bayu Samudera (19).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!