Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Yayasan Pelindung Binatang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Yayasan Pelindung Binatang Dilaporkan ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan bicara soal konvoi khilafah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pelapor kasus dugaan penghinaan itu ialah Roger Paulus Silalahi, seorang pecinta hewan.

"Saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo," ujar Roger kepada wartawan pada Rabu (1/6).

Dia mengatakan perselisihan tersebut berawal ketika heboh pembunuhan anjing canon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Aceh Singkil, Aceh.

Setelah itu, Roger berinisiatif  membuat petisi pada kasus pembunuhan anjing di lokasi objek wisata Pulau Panjang itu.

"Ada banyak yang memantau kasus ini. Kemudian ada dia (terlapor, red) mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki tetapi, saya biarkan," tutur Roger.

Konon, penghinaan tersebut dilakukan terlapor melalui akun bernama Abbittha Josh Pale di Facebook yang diduga milik Kristian.

Menurut Roger, kata-kata yang dilontarkan kristian sudah melampaui batas ketika menyinggung nama almarhum ibunya.

Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News