Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Yayasan Pelindung Binatang Dilaporkan ke Polisi

"Ibu saya disamakan dengan pelacur, disebut ada di neraka, kerak neraka, disebut berbagai hal yang yang sudah jauh di luar batas yang bisa diterima oleh manusia normal," ucap Roger.
Atas dasar itu Kristian dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dihubungi secara terpisah, terlapor Kristian Adi Wibowo membantah tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh Roger.
Dia justru menuding Roger-lah yang melakukan penghinaan terhadapnya.
Baca Juga: Bripda IN Menjalin Asmara dengan Janda Muda, Ujungnya Pahit
"Kalau dia merasa laki-laki seharusnya malu, melakukan perundungan ke saya dengan segala fitnah omong kosong," tutur Kristian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Roger.
"Iya, sedang didalami," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi pada Kamis (2/6).
Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya