Nyawer Rp10 Juta, CMNP Tunduk Batasan Maksimal

Nyawer Rp10 Juta, CMNP Tunduk Batasan Maksimal
Nyawer Rp10 Juta, CMNP Tunduk Batasan Maksimal
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan tidak ada ada aturan perundangan yang melarang publik, mulai dari pedagang kaki lima hingga pengusaha maupun perusahaan untuk menyumbang pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi silakan saja jika publik, termasuk PKL (pedagang kali lima), ingin menyumbang pembangunan gedung KPK," kata Mahfud MD melalui sambungan telepon pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Selasa malam (26/6).

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan jumlah sumbangan ke KPK bakal dibatasi maksimal Rp10 juta. Apabila lebih dari Rp10 juta maka sumbangan akan dikembalikan.

Sumbangan bisa ditransfer masyarakat ke rekening ICW di BNI Melawai, dengan nomor rekening 0056124374. Koalisi juga membuka bantuan dalam bentuk barang.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Sumbangan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembangunan gedung baru terus mengalir. Kepedulian publik kali ini datang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News