Oalah, Oknum Polisi Ini Malah Ajak ABG Pesta Sabu

Oalah, Oknum Polisi Ini Malah Ajak ABG Pesta Sabu
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

Saat berkumpul di rumah kosong tersebut, aksi pesta narkoba pun dimulai oleh ketiga pelaku, YH, I, dan Y. “Kedua korban gadis di bawah umur tersebut karena tertekan dan terpaksa, akhirnya juga mengisap sabu,” jelas Kapolres.

Aksi pesta narkoba tersebut tidak berlangsung hingga keesokan harinya, Jumat (24/11). ”Karena kedua korban tidak pulang-pulang sejak sekolah, akhirnya dicari orang tua mereka masing-masing,” sebut Kapolres.

Kasus tersebut, baru terungkap setelah kedua anak baru gede (ABG) tersebut pulang ke rumah masing-masing. ”Salah seorang korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya bahwa dirinya dipaksa menggunakan narkoba oleh ketiga pelaku. Mendengar kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya kepada pihak kami,” terang Kapolres.

Mendapatkan laporan, jajaran Polres Tanahdatar langsung bertindak. Karena mengetahui adanya oknum aparat yang terlibat, Polres Tanahdatar melaporkan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Solok.

”Awalnya, kami berhasil mengamankan wanita berinisial Y pada Minggu (26/11) bersama barang bukti berupa tikar, alat penghisap sabu, kaca pirex, dan plastik pembungkus sabu,” jelas Kapolres.

Sehari setelah penangkapan Y, jajaran Polres Solok juga berhasil mengamankan oknum polisi YH di Solok. ”Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menjemput YH ke Solok dan membawanya ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses. Saat ini kedua pelaku, YH dan Y sudah kami amankan. Hanya saja, seorang pelaku lainnya, I kabur keluar daerah dan masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 89 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 Undang-undang No 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

”Fokus kasus ini sebenarnya terkait pembiaran dan mengajak anak di bawah umur menggunakan narkoba. Apalagi, salah seorangnya aparat hukum yang seharusnya menjaga masyarakat,” sesal Kapolres.(st)


Satreskrim Polres Tanahdatar meringkus seorang oknum polisi berinisial Briptu YH, 40, Rabu (6/12).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News