Oalah.. Pernah Dipenjara, Kok Masih Ngedarin Pil Koplo

Oalah.. Pernah Dipenjara, Kok Masih Ngedarin Pil Koplo
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - MARABAHAN – Dinginnya lantai penjara tak membuat Ardiansyah kapok. Pria 33 tahun itu masih saja menjalankan profesinya sebagai pengedar pil koplo. Nasib buruk pun kembali menghampirinya.

Pria 33 tahun itu akhirnya diringkus Polsek Marabahan tengah pekan kemarin. Pihak berwajib lagi-lagi berhasil mengamankan ribuan pil koplo di rumah warga Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan.

Padahal, Ardiansyah sebelumnya pernah diciduk polisi pada 2014 lalu karena kasus yang sama. Saat itu, Ardiansyah mendapat vonis empat bulan mendekam di balik hotel prodeo.

Ardiansyah berdalih tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Sedangkan keuntungan menjadi pengedar cukup menggiurkan. “Ya seminggunya bisa sekitar Rp 5 jutaan (keuntungannya, Red),” kata Ardiansyah. (dye/jos/jpnn)


MARABAHAN – Dinginnya lantai penjara tak membuat Ardiansyah kapok. Pria 33 tahun itu masih saja menjalankan profesinya sebagai pengedar pil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News