Oalah.. Pernah Dipenjara, Kok Masih Ngedarin Pil Koplo

jpnn.com - MARABAHAN – Dinginnya lantai penjara tak membuat Ardiansyah kapok. Pria 33 tahun itu masih saja menjalankan profesinya sebagai pengedar pil koplo. Nasib buruk pun kembali menghampirinya.
Pria 33 tahun itu akhirnya diringkus Polsek Marabahan tengah pekan kemarin. Pihak berwajib lagi-lagi berhasil mengamankan ribuan pil koplo di rumah warga Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan.
Padahal, Ardiansyah sebelumnya pernah diciduk polisi pada 2014 lalu karena kasus yang sama. Saat itu, Ardiansyah mendapat vonis empat bulan mendekam di balik hotel prodeo.
Ardiansyah berdalih tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Sedangkan keuntungan menjadi pengedar cukup menggiurkan. “Ya seminggunya bisa sekitar Rp 5 jutaan (keuntungannya, Red),” kata Ardiansyah. (dye/jos/jpnn)
MARABAHAN – Dinginnya lantai penjara tak membuat Ardiansyah kapok. Pria 33 tahun itu masih saja menjalankan profesinya sebagai pengedar pil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja