Obat Tradisional Via Online Merajalela

Obat Tradisional Via Online Merajalela
Obat Tradisional Via Online Merajalela
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan operasi pangea V dilaksanakan secara terpadu oleh Badan POM, kepolisian RI, kejaksaan agung, kementrian komunikasi dan informatika, serta direktorat jendral bea cukai dalam kerangka satuan tugas pemberantasan obat dan makanan illegal pada 25 september hingga 2 Oktober 2012.

“Sebagai tindak lanjut dari hasil operasi tersebut, dua orang pelaku yang memasarkan produk obat illegal secara online telah ditahan di Bareskrim Polri dan telah dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk selanjutnya akan diproses pro-justitia,”jelasnya.

Ia berharap, kepada pelaku usaha agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendaknya masyarakat tidak mengedarkan produk obat terlarang, baik obat tradisional dan suplemen makan palsu termasuk produk palsu yang dipasarkan secara online.

“Kita juga berharap dapat membentuk satgas untuk melindungi peningkatan pengawasan terhadap pangan jajanan anak sekolah (PJAS). Supaya pangan yang di konsumsi aman, nyaman dan bermutu dapat tercapai,”ungkapnya.

BANDA ACEH--Balai Besar Pengamanan Obat dan makanan (BBPOM) Banda Aceh, mensinyalir obat tradisional via online semakin merajalela. Maraknya peredaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News