Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara

Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta

Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pada persidangan hari ini, Oentarto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana denda Rp100 Juta subsider tiga bulan penjara.

 

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan menyatakan bahwa Oentarto telah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum. Oentarto dianggap melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang menerima suap.

 

Selain hukuman penjara dan denda, Oentarto juga diwajibkan membayar kerugian negara. "Membayar kerugian negara sebesar Rp25 juta," kata Tjokorda.

 

Dalam uraian majelis hakim, Oentarto atas permintaan Hengki Samuel Daud telah membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam radiogram itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit.

 

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News