Ogah Bayar Utang, Malah Godain Istri Orang, Jleb, Suratin Meregang Nyawa
Sabtu, 22 Juli 2017 – 23:03 WIB

Tersangka diapit polisi. Foto: metroasahan/JPG
Atas perbuatannya, tersangka Sumulhot kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Reskrim. (nik/ma)
Sumulhot Maruhum Pardamean Manalu, 42, pemilik kedai tuak nekat menghabisi nyawa Suratin, 45, pelanggannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap