Ogah Bayar Utang, Malah Godain Istri Orang, Jleb, Suratin Meregang Nyawa
Sabtu, 22 Juli 2017 – 23:03 WIB
Atas perbuatannya, tersangka Sumulhot kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu.
“Tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Reskrim. (nik/ma)
Sumulhot Maruhum Pardamean Manalu, 42, pemilik kedai tuak nekat menghabisi nyawa Suratin, 45, pelanggannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka