Ogah Kalah, Pemerintah Gertak Balik PT Freeport
Selasa, 21 Februari 2017 – 07:36 WIB
Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi saham hingga 51 persen. Namun, Freeport ternyata menolak peraturan tersebut.
”Semua perjanjian tentu harus mengikuti landasan konstitusi,’’ kata Jonan. (dee/c10/sof)
Keinginan PT Freeport Indonesia (PT FI) mengajukan gugatan arbitrase ditanggapi pemerintah dengan santai.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Freeport Indonesia Gelar Buka Bersama dan Berbagi dengan 1.000 Anak Yatim & Duafa
- Kisah Berpuasa di Tambang Bawah Tanah PTFI
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Kinerja PT Freeport Indonesia Moncer, Hasil Produksi Melebihi Target
- Gaet 2 Sponsor, PSBS Biak Makin Mantap Hadapi Liga 2
- Pengamat Ekonomi Dukung Menteri Bahlil Syaratkan Freeport Bangun Smelter di Papua