Ogah Masuk Penjara, Pemilik Senpi Rakitan Ini Ajak Polisi Duel

Ogah Masuk Penjara, Pemilik Senpi Rakitan Ini Ajak Polisi Duel
Ilustrasi. Foto: pixabay

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah memiliki senpi rakitan itu sejak 10 tahun lalu.  

"Aku beli dari saudara saya, Su. Dia sudah meninggal," akunya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini. 

Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero SH mengatakan, keberhasilan jajaranya menangkap tersangka berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat.

"Pelaku akan kami kenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegasnya. (ebi/ray/jpnn)

PALI – Seorang pria berusia 31 tahun di Pali, Sumatera Selatan terpaksa dibekuk jajaran Polsek Tanah Abang. Irwan alias Iwan, 31, diciduk atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News