Ogah Masuk Penjara, Pemilik Senpi Rakitan Ini Ajak Polisi Duel
Kamis, 17 November 2016 – 03:45 WIB
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah memiliki senpi rakitan itu sejak 10 tahun lalu.
"Aku beli dari saudara saya, Su. Dia sudah meninggal," akunya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Kapolsek Tanah Abang, AKP Sibero SH mengatakan, keberhasilan jajaranya menangkap tersangka berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat.
"Pelaku akan kami kenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegasnya. (ebi/ray/jpnn)
PALI – Seorang pria berusia 31 tahun di Pali, Sumatera Selatan terpaksa dibekuk jajaran Polsek Tanah Abang. Irwan alias Iwan, 31, diciduk atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya