Ogah Mediasi Lagi, Adam Deni Ngebet Jerinx SID Segera Diadili
Kamis, 21 Oktober 2021 – 23:40 WIB

Adam Deni (bermasker dan berjaket) bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Juli 2021. Foto: Arsip JPNN.com/Fransiskus Adryanto Pratama
"Intinya mediasi tidak akan ada lagi. Saya enggak mau damai hanya memaafkan saja. Cuma kami akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," kata Adam Deni.
Saat ini Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.
Polisi menjerat suami Nora Alexandra dengan itu dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(cr3/jpnn)
Pegiat media sosial I Gede Adam Deni Gearaka Ari Astina kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya guna melengkapi laporannya tentang Jerinx SID.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya