Oh! Bu Miryam Sakit, Sekarang di IGD, Sidang Ditunda...
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara korupsi e-KTP beragenda keterangan saksi verbalisan penyidik KPK batal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3).
Batalnya sidang karena saksi mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Hariyani sakit. "Berdasarkan surat yang kami peroleh saudara Miryam mengaku sakit. Sekarang berada di IGD (instalasi gawat darurat)," kata Jaksa KPK Irene Putri di persidangan, Senin (27/3).
Dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik sebenarnya sudah berada di ruang pengadilan. Namun sidang pun akhirnya ditunda pada Kamis (30/3).
"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan dan akan dilangsungkan Kamis tanggal 30 Maret 2017," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar di persidangan.
Sidang Kamis nanti bersamaan dengan pemeriksaan saksi lain. Sebelumnya, Miryam mencabut seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, Miryam mengaku ditekan dan diancam saat diperiksa sebagai saksi di KPK. (boy/jpnn)
Sidang perkara korupsi e-KTP beragenda keterangan saksi verbalisan penyidik KPK batal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3).
Redaktur & Reporter : Boy
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran