Oh No! Suami Inneke Bisnis Kamar Asmara di Lapas Sukamiskin

Oh No! Suami Inneke Bisnis Kamar Asmara di Lapas Sukamiskin
Fahmi Darmawansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Bisnis kamar asmara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (5/12).

Dalam surat dakwaan (eks) Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa otak dari bisnis itu adalah suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, yang menjalani masa tahanan sejak Juni 2017.

Fahmi sengaja 'membangun' ruang berukuran 2 x 3 lengkap dengan fasilitas kamar tidur, ac dan tv di dalam Lapas Sukamisk­in.

Sejak mendekam di penjara, Fahmi berhasil meluluhkan hati eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengizinkannya membangun kamar ‘begituan’ demi memenuhi kebutuhan biologis.

Sebagai gantinya, Fahmi yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek di Badan Keama­nan Laut (Bakamla) itu menyuap Wahid berupa uang hingga mobil agar diberikan fasilitas istimewa. Termasuk soal kebutuhan biologis.

Wahid membiarkan Fahmi membangun kamar asmara di area lapas. Tak hanya untuk keperluannya sendiri, Fahmi juga mematok tarif kepada narapidana lainnya jika ingin menggunakan bilik tersebut.

Sehingga meski berstatus tahanan, suami aktris Inneke Koesherawati itu tetap memi­liki pendapatan dari bisnis yang ia kelola bersama seorang narapidana kasus pembunuhan yang menjadi asisten pribadinya, Andri Rahmat.

"Dilengkapi tempat tidur untuk keperluan melakukan hu­bungan badan suami istri, baik itu dipergunakan Fahmi Dar­mawansyah saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan Fahmi Darmawansyah kepada warga binaan lain dengan tarif Rp 650 ribu,” ujar anggota penuntut umum KPK Muham­mad Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (5/12). (km/feb/run/metropolitan)


Suami Inneke sengaja membangun ruang berukuran 2x3 lengkap dengan fasilitas kamar tidur, ac dan tv sebagai kamar asmara di Lapas Sukamiskin.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News